Article Detail

SOSIALISASI PERATURAN YAYASAN TARAKANITA TENTANG KARYAWAN

Magelang: Selasa, 4 April 2017

Segenap Struktural Tarakanita Wilayah Jawa Tengah menghadiri dan mengikuti Sosialisasi Peraturan Yayasan Tarakanita tentang Karyawan (PYTK) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang telah disampaikan pada saat Rapat Kerja CBHRM di Bulan Oktober 2016 yang lalu oleh Biro Personalia Kantor Pusat. Bahwa Yayasan Tarakanita telah menerbitkan kembali Peraturan Yayasan Tentang Karyawan (PYTK). Secara istimewa PYTK kali ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: Kep. 1341/PHIJSK-PK/PP/X/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan YAYASAN TARAKANITA. Oleh karena itu menjadi kewajiban Yayasan Tarakanita untuk menyosialisasikan hal tersebut dengan memberitahukan dan menjelaskan isi PYTK kepada karyawan.

Tujuan pertemuan yang terbatas diikuti oleh para struktural ini adalah:

  1. Pemantapan persiapan sosialisasi kepada seluruh karyawan di unit karya masing-masing.
  2. Pemantapan setiap pejabat struktural di masing-masing unit karya sebagai penanggungjawab dalam sosialisasi PYTK
  3. Menetapkan jadwal sosialisasi di masing-masing unit karya dengan batas waktu sampai derngan 30 April 2017.

Oleh karena itu dalam pengantarnya, Sr. Felisita, CB selaku Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah menegaskan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk pembekalan kepada struktural baik mengenai pemahaman materi sosialisasi, pemahaman isi PYTK, pemahaman hal-hal teknis implementasi PYTK, serta tanggung jawabnya ikut mengawal implementasi PYTK. Maka dari itu Fortian Anang Wintarto selaku Kepala Bagian Personalia Kantor Wilayah mengemas pertemuan itu dengan dinamika diskusi yang memungkinkan akan menghasilkan masukan serta ide-ide atau gagasan yang baik dalam mengawal implementasinya.

Pada kesempatan ini juga disampaikan tentang Surat Keputusan Yayasan Tarakanita tentang Penghargaan untuk Karyawan Tetap Yayasan Tarakanita yang berlaku terhitung 1 April 2017, yaitu memberikan penghargaan berupa kesempatan melakukan pembinaan dan pengembangan diri kepada:

  1. 1 (satu) orang karyawan tetap, Guru putri di jenjang SMP atau SMA untuk belajar dan benchmark di Hyogo-ken Harima High School Jepang untuk jangka waktu 1 (satu tahun pembelajaran sebanyak 1 (satu) kali.
  2. Guru tetap TK dan SD masing-masing 1 orang untuk 1 jenjang pendidikan guna membantu mengajar dan menjadi supervisor di sekolah Sao Carlos Timor Leste untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pembelajaran sebanyak 1 (satu) kali.
  3. 10 (sepuluh) karyawan tetap yang berprestasi untuk menginap selama 3 (tiga) hari dan 2 (dua) malam di Hotel Alila Seminyak, Bali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pembelajaran sebanyak 2 (dua) kali.
Penghargaan tersebut diberikan melalui mekanisme dan ketentuan yang diberlakukan, diantaranya dengan adanya seleksi dan prasarat lainnya yang akan dikelola oleh Biro Personalia Kantor Pusat Yayasan Tarakanita berdasarkan assesmen dan penilaian kinerja karyawan.
Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment