news





Magelang: Selasa, 4 April 2017
Segenap Struktural Tarakanita Wilayah Jawa Tengah menghadiri dan mengikuti Sosialisasi Peraturan Yayasan Tarakanita tentang Karyawan (PYTK) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang telah disampaikan pada saat Rapat Kerja CBHRM di Bulan Oktober 2016 yang lalu oleh Biro Personalia Kantor Pusat. Bahwa Yayasan Tarakanita telah menerbitkan kembali Peraturan Yayasan Tentang Karyawan (PYTK). Secara istimewa PYTK kali ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: Kep. 1341/PHIJSK-PK/PP/X/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan YAYASAN TARAKANITA. Oleh karena itu menjadi kewajiban Yayasan Tarakanita untuk menyosialisasikan hal tersebut dengan memberitahukan dan menjelaskan isi PYTK kepada karyawan.